SEKOLAH INKLUSIF, SECERCAH SINAR UNTUK ANAK ISTIMEWA


Novie Anggriani, S.Psi
Dipresentasikan dalam Webinar Nasional Pendidikan Inklusif tahun 2020
yang diselenggarakan oleh LP5I Malang pada tanggal 5 Oktober 2020

webinar, 2020


PENGANTAR : PERGESERAN PARADIGMA PENDIDIKAN MENUJU INKLUSI

    Dalam kerangka pendidikan kontemporer, telah terjadi pergeseran paradigma signifikan yang menekankan hak universal setiap individu untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Perubahan fundamental ini mendorong lahirnya pendidikan inklusif, sebuah sistem yang menolak model pendidikan segregasi yang memisahkan anak berkebutuhan khusus (ABK) dari lingkungan pendidikan umum. Sebaliknya, pendidikan inklusif memandang keberagaman sebagai aset yang memperkaya, bukan sebagai kendala. Esai ini akan mengelaborasi landasan filosofis, dasar hukum, serta mekanisme implementasi pendidikan inklusif di Indonesia, dengan menekankan peran krusial seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang adil dan ramah bagi semua peserta didik.

ABK SEBAGAI ANUGERAH DAN BAGIAN INTRINSIK DARI KEBERAGAMAN MANUSIA

        Pandangan mengenai ABK telah berevolusi dari model defisit yang melihat ketidakmampuan sebagai kekurangan menjadi model kekuatan yang mengapresiasi potensi. Kisah seorang ibu bernama Ida, seorang akademisi bergelar doktor, yang melahirkan anak dengan down syndrome, menggambarkan tantangan emosional dan sosial yang dihadapi sebuah keluarga. Namun, keluarga ini memilih untuk mengasuh anak tersebut dengan kasih sayang, menolak pandangan negatif yang ada. Hasilnya, sang anak tumbuh menjadi individu yang mandiri dan berprestasi di bidang musik, membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak menghalangi pencapaian.
        Pandangan ini sejalan dengan filosofi bahwa setiap anak adalah anugerah dan titipan Tuhan yang istimewa. Kondisi berkebutuhan khusus bukanlah aib, melainkan sebuah realitas yang harus diterima. Tanggung jawab orang tua adalah mendukung perkembangan holistik anak, menumbuhkan rasa percaya diri, dan mengajarkan kemandirian, sambil tetap menjaga keseimbangan agar kasih sayang tidak berujung pada memanjakan.
        Secara nasional, pandangan ini terintegrasi erat dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Makna "beragam tapi tetap satu" tidak hanya berlaku untuk perbedaan etnis, budaya, atau agama, tetapi juga mencakup keragaman dalam hal kemampuan dan kondisi individu. Sekolah, sebagai miniatur masyarakat, harus menjadi ruang di mana keragaman ini dihargai. Sistem pendidikan inklusif memfasilitasi interaksi sosial, mendorong tumbuhnya sikap asah, asih, dan asuh, serta menanamkan nilai-nilai toleransi sejak dini (Hermansyah, 2017). Sesuai dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru dituntut untuk memahami karakteristik setiap peserta didik, menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah, serta memberikan layanan pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus masing-masing.

URGENSI DAN LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN INKLUSIF

        Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 menunjukkan bahwa dari 1,6 juta ABK di Indonesia, hampir 70% di antaranya tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak (Anggraini, 2019). Fenomena ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur pendidikan khusus, seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), yang jumlahnya tidak sebanding dengan sebaran geografis ABK. Contohnya di Kabupaten Kediri, dengan luas wilayah yang signifikan, hanya terdapat 19 SLB. Ini menunjukkan bahwa model pendidikan segregasi tidak lagi memadai untuk menjangkau seluruh anak yang membutuhkan.
        Untuk mengatasi permasalahan ini, pendidikan inklusif hadir sebagai solusi strategis. Sistem ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, tanpa diskriminasi. Pelaksanaannya didukung oleh landasan hukum yang kuat, yang menunjukkan komitmen pemerintah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 5 ayat (1) menyatakan, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan ayat (2) menegaskan, "Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus".
2. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif: Peraturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengamanatkan penyelenggaraan sekolah inklusif.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Regulasi ini menguatkan hak-hak penyandang disabilitas dan mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin adanya minimal satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di setiap kota/kabupaten.

MEKANISME PELAYANAN DAN PRINSIP DASAR PENDIDIKAN INKLUSIF
        
        Penyelenggaraan layanan pendidikan bagi PDBK di sekolah inklusif harus melalui serangkaian mekanisme sistematis: identifikasi, asesmen, dan intervensi, sebelum penyusunan program pembelajaran yang tepat.
1. Identifikasi: Proses awal untuk menemukenali peserta didik yang diduga memiliki kelainan atau hambatan. Identifikasi dapat dilakukan melalui pengamatan gejala fisik, perilaku, dan hasil belajar. Terdapat dua strategi utama identifikasi :
a. Model A: Dimulai dengan menghimpun data dan menandai anak yang diduga memiliki gejala kelainan, dilanjutkan dengan analisis dan case conference untuk menentukan tindakan lanjut.
b. Model B: Melakukan identifikasi umum pada seluruh peserta didik di kelas awal, kemudian mengelompokkan mereka yang menunjukkan gejala kelainan untuk identifikasi lebih spesifik.

2. Asesmen: Tahap lanjutan yang lebih mendalam, biasanya melibatkan tenaga profesional seperti psikolog. Terdapat tiga jenis asesmen:
a. Asesmen Akademik : Mengukur kemampuan PDBK dalam bidang akademis.
b. Asesmen Non-akademik (Kekhususan): Mengetahui kondisi PDBK terkait jenis hambatan yang disandangnya.
c. Asesmen Perkembangan: Menilai kemampuan intelektual, emosi, dan perilaku anak, yang penting untuk merancang strategi pembelajaran.

3. Intervensi: Layanan penanganan yang dirancang berdasarkan hasil asesmen untuk membantu PDBK berkembang secara optimal.

        Dalam menjalankan mekanisme ini, guru di sekolah inklusif harus mengaplikasikan empat prinsip utama, yang dikenal sebagai PAPA 
1. Present (kehadiran guru dan PDBK), 
2. Acceptance (penerimaan tulus), 
3. Participation (keterlibatan aktif), dan 
3. Achievement (apresiasi atas setiap keberhasilan).

ADAPTASI KURIKULUM DAN PERAN SLB SEBAGAI PUSAT SUMBER

        Agar pendidikan inklusif berhasil, kurikulum umum harus diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan PDBK. Adaptasi ini dapat dilakukan dengan beberapa cara (Kemendikbud, 2020):
1. Model Duplikasi: PDBK menggunakan kurikulum yang sama dengan anak reguler.
2. Model Modifikasi: Kurikulum umum diubah agar sesuai dengan kemampuan PDBK.
3. Model Substitusi: Mengganti materi tertentu dengan materi lain yang sepadan.
4. Model Omisi: Menghilangkan bagian kurikulum yang tidak sesuai atau terlalu sulit.

        Dalam praktik pendidikan inklusif, Sekolah Luar Biasa (SLB) memainkan peran strategis sebagai pusat sumber (resource center). Peran ini menjadikannya mitra penting bagi sekolah inklusif. Tugas dan fungsi SLB sebagai pusat sumber meliputi layanan konsultasi, identifikasi, asesmen, serta pelatihan dan penelitian untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan inklusif.

PENUTUP: KOMITMEN KOLEKTIF MENUJU MASA DEPAN INKLUSIF

        Pendidikan inklusif bukan hanya sebuah program, melainkan sebuah gerakan sosial dan kultural yang bertujuan membuka akses pendidikan bagi semua anak tanpa diskriminasi. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan: pemerintah, dinas pendidikan, pimpinan sekolah, guru, orang tua, hingga masyarakat.
        Dukungan politik, perubahan pola pikir, dan kematangan pemahaman adalah faktor-faktor krusial. Ketika setiap pihak berpartisipasi aktif dan menghargai keberagaman, pendidikan inklusif akan berjalan dengan lancar. Dengan demikian, semua anak Indonesia—dengan segala kondisinya—dapat mengakses pendidikan secara luas dan menjadi generasi berkualitas yang siap memajukan bangsa di masa depan.

SUMBER BACAAN
    Anggraini, T. (2019). 70 persen ABK Tak Dapat Pendidikan Layak. Diakses dari
    Bappeda Provinsi Jawa Timur. bappeda.jatimprov.go.id. Diakses tanggal 29 September 2020. 
  Hermansyah, D. (2017). Strategi Internalisasi Nilai-Nilai Kebersamaan Peserta Didik di Sekolah Inklusif. Pustaka Mediaguru dan PPPPTK TKPLB. 
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Modul Bimtek Guru Pembimbing Khusus (GPK). 
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar